EKONOMI KOPERASI


EKONOMI KOPERASI


Nama : Alfi Syifa Muthia
Npm : 50214801
Kelas ; 3DF01


A. Konsep Koperasi

        Koperasi mempunyai 3 konsep, yaitu :
Ø Konsep koperasi barat : Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Ø  Koperasi sosialis : Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Ø Koperasi negara berkembang : Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


B.   LATAR BELAKANG

Koperasi di indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka gerakan oraganisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk negara membentuk sendiri-sendiri koperasi-koperasi.budi utomo dan serikat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut toko "andeel". tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiwai ideology, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
 Ideologi sistem Perekomonian Aliran Koperasi Liberalisme/Kapitalisme, Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick Komunisme / Sosialisme, Sistem Ekonomi Sosialis. Sosialis Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme, Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.



C. Sejarah Perkembangan Koperasi
  •               Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu dikota Rochadle pada tahun 1844. Pada awalnya, Koperasi Rochadle berdiri dengan usaha penyediaan barang- barang konsumsi untuk kebutuhan sehari – hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi angota – anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan Koperasi di Rochadle sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi diInggris maupun diluar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penertiban, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Woman’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu ruymah tangga, warga Negara, dan konsumen, beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pertama pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi Industri diperancis juga mendorong berdirinya koperasi. Munculnya pelopor-pelopor koperasi diperancis seperti Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun diatas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tingggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Didalamnya terdapat juga usaha – usaha kerajinan dan usaha lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari. Namun cita – cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh Liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa kemerosotan moral, kejahatan,krisis industry, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier sociaux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Disamping  Negara-Negara  tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffessen (1818-1888), dan Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan perkembangannya koperasi di berbagai Negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi International) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, diLondon. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.


  •      Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertaman diIndonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan kawan, telah mendirikan Bank Simpan – Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank Simpan – Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kuranglebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah colonial belanda biasa disebut “priyayi”. “GEBRAKAN” Patih Wiriatatmadja ini memdapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E .Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negari Belanda, dan ingin mewujudkan cita citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep Koperasi Raiffeissen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Fredrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman,dan  dipelajari de Wolf van Westerrode selama ia cuti di negri itu. De Wolf van Westerrode memperluas lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “ De Poerwokertosche Hulp”, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto. Sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung- Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung desa adalah lembaga simpan pinjam para petan dalam bentuk bukan uang, namun in-natura (simpan padi,pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka dipedesaan.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa Patih Wiratatmadja telah mendirikan “De Poerwokertosche Hulp en spaarbank der Indlansche Hoofden” alia “bank priyayi” pada tahun 1895. Kemudian pada tahun 1896, atas prakasa de Wolf van Wesyerrode berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, spaar en Landbouwcredit Bank” beserta “Lumbung-Lumbung  desa-nya. Perlu diingat bahwa Indonesia baru mengenal perundang undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging” Kononklijk besluit 7 aprill 1915, Indisch Staatsblad No.431. karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hokum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1920,diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh DR.JH.BOEKE sebagai advisier voor volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidki,apakah koperasi bermanfaat diindonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Pada akhir tahun 1930 didirikanlah jawatan Koperasi. Jawatan koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof.J.H.Boeke. kemudian pada tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Insonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi.
Dalam proses perjuangan gerakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun itu juga dilaksanakan Munaskop II dijakarta, yang merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksana UU Baru.
Kemudian pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum). Tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Disamping UU. No. 25 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak disektor moneter dan sector rill.


D. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya

3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang

6. UU No. 25 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

7. Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

8. Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.

Jadi kesimpulan dari pengertian koperasi menurut para ahli diatas, menurut saya Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang orang yang secara sukarela ingin bergabung untuk meningkatkan perekonomian mereka, dengan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dan koperasi ini adalah dari mereka dan kembali ke mereka (anggota koperasi).



E. Prinsip Dan Tujuan Koperasi

·         Prinsip Prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
4.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerja sama antar koperasi

·         Tujuan Koperasi

Dalam UU. No 25 Tahnu 1992 tentang Pengkoperasian pasl 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.






Sumber :
Sitio , Arifin , KOPERASI Teori dan Praktik , Jakarta ; Erlangga , 2001

Komentar

Postingan Populer