Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
A. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
Anngaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) merupakan
bentuk perikatan koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait
dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
v Pedoman Penyusunan
Pasal 7 Ayat (1) Undang
Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat1 dilakukan dengan
akta pendiriaan yang memuat Anggaran Dasar” Sedangkan Pasal 6 peraturan
pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendiriaan
dan perubahan Anggaran Dasar koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi,
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi : (a)
tidak bertentangan dengan Undang – Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian ; (b) tidak bertentangan
dengan ketentuan umum kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan
bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi,
khususnya koperasi yang mendapat pengakuan / pengesahan dari pemerintah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang – Undang nomor 25
tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan
demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi,
bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala
sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-
undang Nomor 25 tahun 1992. Sehingga perusahaan AD dapat dilaksanakan dengan
baik dan benar. Untuk memudahkan
perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi
yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan
pokok pedoman penyusunan AD/ART Koperasi.
v Tujuan Penyusunan
- Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas.
- § Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
- § Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan , baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi..
- § Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan – ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
v Ruang Lingkup
- Anggaran Dasar(AD) koperasi memuat ketentuan – ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
- Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari – hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
- Organisasi
- Usaha
- Modal,
- Manajemen/ Pengelolaan.
Ø Pengaturan organisasi memuat hal – hal sebagai berikut :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Keanggotaan
- Perangkat organisasi
- Rapt – rapat termasuk rapat anggota
- Waktu pendirian
- Perubahan AD/ART pembubaran
- Sanksi
Ø Pengaturan usaha berisi hal – hal sebagai berikut :
- Kegiatan usaha
- Pendapatan
- Sisa hasil usaha(SHU) dan cara pembagiannya
- Tanggungan
- Tahun buku
- Perikatan usaha.
Ø Pengaturan modal mengandung hal - hal sebagai berikut :
- Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpananwajib, dana cadangan, dan hibah)
- Modal pinjaman
- Modal penyertaan
Ø Pengaturan pengelolaan mengenai hal – hal sebagai berikut :
- Wewenang, hak ,tugas , kewajiban dan tanggung jawab pengurus, pengawas dan pengelola koperasi
- Hubungan kerja antar – pengurus serta antara pengurus – pengawas dan pengelola koperasi.
- Hubungan kerja antara pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga / luar
- Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
- Laporan keuangan
B. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
v Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU
No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut
:
1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut
UU No. 25 / 1992.
a) Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
v Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
Sumber :
-
ahim.staff.gunadarma.ac.id
– BAB 8. Permodalan Koperasi
-
Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan
Praktik , Jakarta , 2001


Komentar
Posting Komentar