Tata Cara Mendirikan Koperasi
Ekonomi Koperasi
Nama : Alfi Syifa Muthia
Kelas : 3DF01
Npm : 50215801
Assalamualaikum para blogger, terimakasih sudah mengunjungi blog aku. di blog kali ini aku akan melanjutkan tugasku mengenai Ekonomi Koperasi. semoga bermanfaat :)
A. Tahapan Pendirian Koperasi
Pengertian dari
tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal
ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap – tahap :
·
Tahap
awal pendirian koperasi
1.
Ada kelompok orang – orang yang mempunyai
kepentingan yang sama
2.
Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum
3.
Ada calon anggota sekurang- kurangnya 20 orang
yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antar satu anggota
dengan anggota lainnya.
4.
Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi
·
Tahap
persiapan pendirian koperasi
1.
Ada praksa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi
dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam
bentuk panitia pembentukan pendirian koperasi
2.
Mempersiapkan konsep dasar anggaran koperasi
3.
Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia
pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang-
kurangnya 20 orang, para pejabat
pemerintah setempat dan kepala
kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat,
waktu rapat, dan susunan acara.
·
Pelaksanaan
rapat pendirian koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian
koeprasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
1.
Latar belakang pendirian koperasi
2.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.
Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada
peserta rapat
4.
Perumusan dan penjelasan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang –kurangnya
membuat hal – hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,pembagian sisa hasil usaha,
mengenai sanksi – sanksi.
5.
Penetapan orang – orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
6.
Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
·
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum
koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih
mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan
melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1.
Membuat buku daftar anggota dan buku daftar
pengurus
2.
Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.
Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan
badan hukum kopersi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada
di ibukota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut sebagai berikut :
ü
Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
ü
Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi
yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggota dan nama yang diberi kuasa
untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
ü
Neraca awal koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai
dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
1.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi
primer atau sekunder)
2.
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal
20 orang pengguna, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum
koperasi minimal 3 koperasi
3.
Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia
4.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
5.
Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat
beberapa hal:
·
Daftar nama pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
·
Ketentuan mengenal keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan mengenai sanksI
C. Langkah –Langkah mendirikan Koperasi
- Langkah Pertama cara mendirikan koperasi, perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal – hal berikut.
-
Perlu atau tidak koperasi didaerah ini? Jika perlu,
kenapa ?
-
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan
dijalankan?
-
Bagaimana persiapannya, seperti modalnya, tempat
usahanya dan sebagainya ?
- Langkah kedua
-
Segera diadakan rapt persiapan pembentukan yang
menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang
agar koperasi bias berdiri.
-
Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelas dan
yang paling penting kesepahaman kebutuhan
Koperasi adalah media bagi masyarakat menumbuhkan kerjasama, gotong
royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami
tujuan mulai ini.
- Langkah ketiga
Pelaksanaan rapat pembukaan, pada rapat pemebentukan ditentukan pendiri
dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani
berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi,
anggaran dasar(peraturan – peraturanpokok), serta rencana kerja dan rencana
anggaran.
- Langkah keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepadaa pemerintah, calon
relasi, masyarakat dan pihak – pihak lain yang berkepentingan.
- Langkah kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program
kerja, peraturan – peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin
dibuatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan
permohonan Badan Hukum kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan
dalam usaha mensukseskan koperasi :
-
Administrasi yang baik, termasuk didalamnya
adalah administrasi keungan
-
Sumber Daya Manusia yang baik, bertaqwa dan
bertanggung jawab
-
Pengelolaan anggotadan relasi yang baik.
Sumber :



Komentar
Posting Komentar