Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi Sebagai Badan
Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual (
Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem yang saling berinterasksi dalam
mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
·
Sistem
keuangan / ekonomi
·
Sistem teknik
·
Sistem organisasi dan personalia
·
Sistem informasi
ditinjau dari sudut system yang
saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan
sebagai kombinasi dari manusia, asset
asset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
B. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah –
kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Karena itu,
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (
non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan
ekonomi dalam mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi
individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain
harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukan system
keanggotaan sebagai sitem kelima. System keanggotaan sangat penting
dimasukan karena hal tersebut merupakan
jati diri dan nilai keunggulan koperasi.
C. Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan
mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Nilai Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan
“Company Value”. Yang sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan
adalah: Sebuah Nilai yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat
Kepentingan" sebuah perusahaan di mata pelanggannya.
Nilai – nilai Perusahaan
1. Integrity
Jujur, tulus dan dapat dipercaya dalam
berpikir, berkata dan bertindak.
2. Care
Bersikap peduli, berempati dan responsif
dalam memberikan pelayanan yang melebihi harapanstake holder.
3. Open Mind
Bersikap obyektif dan komunikatif untuk
mencapai kinerja yang lebih baik.
4. Inovation
Kreatif dalam segala hal untuk menghasilkan
nilai tambah bagi stakeholder (pemegang saham, pelanggan, karyawan, pemerintah,
dan mitra kerja).
5. Teamwork
Bersinergi dan bekerjasama untuk membentuk
tim pemenang dan menghasilkan kinerja yang maksimal.
6. Excellence
Bekerja cerdas dan persisten untuk
menghasilkan kualitas terbaik dalam mendukung keberhasilan perusahaan
§
Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan
yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial. Seperti diketahui bahwa
keuntungan
Rumus : P = TR- TC
Dimana:
P = profit
TR
= total Revenue
TC
= total Cost
Selanjutnya,
penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q X P
Q = Jumlah (quantity) P = harga (price)
Ini berarti,
bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable yang utama diperhatikan
adalah factor – factor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal
ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variable utama.
§
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari
laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang
dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat
bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian
akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
§
Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab
utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production
department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat
diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang
digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang
dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi
antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung:
shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi
secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm
yaitu:
ü
Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena
gunakan sumberdaya yang langka langka;
ü
Bisnis membayar pajak pajak;
ü
Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
ü
Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori
Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan
perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan
permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini
disebut “Kendala” (constraint). Teori
Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh
kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus
mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka
pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya. Fungsi
dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan
mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual. Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi
nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang
diharapkan (Expected Future Profit).
F. Teori Laba dan Fungsi Laba
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut
sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU).
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk – Bearing
Theory of profit )
Keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan
resiko diatas rata – rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang
eksplorasi minyak.
§
Teori Laba Friksional ( friktional theory of
profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari
friksi keseimbangan jangka panjang.
§
Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of profit)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli
dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§
Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of profit
)
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam
melakukan inovasi.
§
Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial
efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba diatas rata – rata laba normal.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/
perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insetif bagi perusahaan untuk
meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang renndah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Dengan demikian,
laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang
waktu. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit ) bukanlah satu – satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan ( benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi,
funsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
G. Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha
yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v
unit usaha simpan pinjam;
v
perdagangan umum;
v
perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v
kontraktor dan konsultan bangunan;
v
penerbitan dan percetakan;
v
agrobisnis dan agroindustri;
v
jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan;
v
jasa telekomunikasi umum;
v
jasa teknologi informasi;
v
biro jasa;
v
jasa pengiriman barang;
v
jasa transportasi;
v
jasa pemasaran umum;
v
jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
v
jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
v
event organizer;
v
kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
v
klinik kesehatan dan apotek;
v
desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun
Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan
oleh Rapat Anggota.
H. Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
http://kodemas.com/id/node/7
Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta ;Erlangga , 2001


Komentar
Posting Komentar